#karantinantb Lembar - Karantina NTB memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah guna mencegah masuknya potensi hama dan penyakit. Dalam kegiatan pengawasan rutin terbaru, petugas menahan sejumlah media pembawa komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal. Kronologi Penahanan Penahanan dilakukan setelah petugas mencurigai sejumlah barang bawaan yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan berbagai jenis produk protein hewani dan komoditas pangan dalam jumlah signifikan. Rincian media pembawa yang diamankan meliputi: 280 gram chasiu ayam, 100 kg beras, 10 kg paha ayam, 3 kg edamame, 360 gram udang tanpa kepala (headless), dan 100 gram beef hamburg. Pelanggaran Prosedur Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menyatakan bahwa penahanan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tersebut ditahan karena pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal. “Dokumen ini sangat penting untuk menjamin komoditas bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” lanjutnya "Tindakan ini adalah langkah preventif untuk menjaga kedaulatan pangan dan keamanan hayati. Produk olahan seperti chasiu dan daging ayam sangat berisiko membawa virus jika tidak melalui proses karantina yang benar," ujar Samsudin, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum. Langkah Selanjutnya Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen resmi, petugas akan melakukan tindakan penolakan (pengembalian ke daerah asal).
#laporkarantina #karantinaindonesia #berkarib #sinergi