#karantinantb
Sumbawa Barat - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Poto Tano memusnahkan 55 buah kayu palet impor asal Australia yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung dalam dua tahap pada (28/5) dan (4/6) di area PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Pelabuhan Benete, Sumbawa Barat.
Petugas karantina menemukan puluhan kayu palet tersebut dalam kondisi yang tidak layak, yaitu berjamur dan bergetah. Sebagian besar kayu palet juga tidak memiliki marka IPPC sesuai standar ISPM 15 dan Permentan Nomor 12 Tahun 2009 sebagai bukti perlakuan Heat Treatment (HT) atau fumigasi Metil Bromida (MB), sehingga dinilai berisiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pemusnahan dipilih sebagai langkah pencegahan mutlak untuk melindungi kelestarian alam serta lingkungan dari potensi masuknya hama atau penyakit tumbuhan baru.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen instansi dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah ancaman OPTK di pintu-pintu masuk negara. “Langkah ini sangat penting agar ekosistem pertanian, lingkungan, dan alam Nusa Tenggara Barat tetap terlindungi dari risiko serangan hama maupun penyakit tumbuhan baru yang belum ada di Indonesia,” ujarnya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang pelaksanaannya.
Melalui pemusnahan ini, Karantina NTB menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat biosekuriti nasional sekaligus memastikan setiap media pembawa impor tidak menimbulkan ancaman bagi keberlanjutan pertanian serta lingkungan hidup.
#PelindunganMaksimalPelayananOptimal